Sejarah Program Studi Magister Ilmu Pertanian
Program Pascasarjana Universitas Alkhairaat
Universitas Alkhairaat Palu berdiri berdasarkan SK Pendirian Perguruan Tinggi Nomor 0842/0/1989 tanggal 16 Desember 1989. Dalam perkembangannya, universitas membentuk Program Pascasarjana sebagai Unit Pengelola Program Studi (UPPS) untuk menyelenggarakan pendidikan magister yang mendukung visi universitas sebagai perguruan tinggi yang maju dan berdaya saing.
Cikal bakal Program Studi Magister Ilmu Pertanian (MIP) berawal dari penguatan mutu akademik di Fakultas Pertanian, khususnya setelah Program Studi Agroteknologi meraih akreditasi “Baik Sekali” pada tahun 2021, dengan sekitar 75% dosen bergelar Doktor. Kondisi ini mendorong lahirnya gagasan pembukaan program magister di bidang ilmu pertanian, yang dirintis oleh Dr. Arfan, S.P., M.Sc. selaku Dekan Fakultas Pertanian periode 2019–2024, didukung oleh pimpinan universitas dan para dosen.
Usulan pembukaan PS MIP kemudian disetujui melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Nomor 767/E/O/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Pembukaan Program Studi Magister Ilmu Pertanian jenjang Magister di Universitas Alkhairaat. Pada awalnya program studi berada di bawah pengelolaan Fakultas Pertanian, sebelum kemudian dialihkan ke Program Pascasarjana berdasarkan SK Rektor Nomor 597.4/KR./UA/XI/2022, sehingga secara resmi dikelola sebagai salah satu program studi di lingkungan Pascasarjana.
Perkuliahan pertama dimulai pada Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023, dengan penerimaan 11 orang mahasiswa angkatan pertama. Selanjutnya, Program Studi MIP menerima 7 orang mahasiswa baru pada Tahun Akademik 2023/2024 dan 8 orang pada Tahun Akademik 2024/2025, sehingga pada tahun TS tercatat 26 mahasiswa aktif. Mahasiswa PS MIP berasal dari beragam latar belakang, antara lain instansi pemerintah, swasta, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM/NGO), dan lulusan sarjana baru (fresh graduate), dengan minat pada bidang teknologi pertanian terpadu dan berkelanjutan sebagai ciri khas program studi.
Sistem rekrutmen dan seleksi mahasiswa baru mengacu pada Peraturan Akademik Universitas Alkhairaat (SK Rektor Nomor 222/PU/UA/II/2016), dan dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel melalui BAAK-SI, baik secara luring maupun daring melalui laman pmb.unisapalu.ac.id. Seleksi dilakukan melalui pemeriksaan persyaratan akademik dan administrasi, Tes Potensi Akademik (TPA) terpusat di Program Pascasarjana, serta tes bidang ilmu/wawancara di Program Studi Magister Ilmu Pertanian, yang menilai penguasaan dasar ilmu pertanian, motivasi studi, kesesuaian rencana penelitian, komitmen studi, dan kesiapan mengikuti perkuliahan magister.
Dalam perjalanannya, PS MIP tidak hanya berhasil menghimpun mahasiswa, tetapi juga mulai menghasilkan lulusan. Pada tahun 2024, Program Studi Magister Ilmu Pertanian telah meluluskan 3 orang mahasiswa dengan IPK rata-rata 3,93 dan masa studi rata-rata 1 tahun 6 bulan, menunjukkan mutu proses pembelajaran dan pembimbingan yang efektif. Untuk mendukung mutu lulusan, program studi menyediakan layanan kemahasiswaan yang meliputi bimbingan akademik dan konseling, layanan beasiswa, layanan kesehatan, bimbingan karier dan kewirausahaan, serta klinik publikasi ilmiah, termasuk kewajiban penulisan artikel ilmiah sebagai salah satu syarat kelulusan.
Mutu eksternal PS MIP diakui melalui Akreditasi “Baik” dari BAN-PT berdasarkan SK Nomor 2371/SK/BAN-PT/Ak.P/M/VI/2023 dengan masa berlaku hingga 20 Juni 2025. Bersama dengan meningkatnya jumlah mahasiswa, mulai adanya lulusan, kuatnya basis dosen bergelar Doktor, dan tersedianya layanan kemahasiswaan yang sistematis, capaian ini menandai bahwa Program Studi Magister Ilmu Pertanian Program Pascasarjana Universitas Alkhairaat telah berkembang dari tahap perintisan menjadi program studi yang berfungsi penuh dan siap memasuki fase penguatan dan peningkatan akreditasi pada periode berikutnya
